No products in the cart.
Description
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia masih memberikan ruang interpretasi yang beragam, terutama dalam konteks hukum Islam dan prinsip-prinsip agama. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam beberapa kasus hukum dan HAM yang melibatkan nilai-nilai agama. Perbedaan dalam tafsir undang-undang oleh lembaga-lembaga penegak hukum, dan masih adanya perbedaan pandangan terkait pemahaman tentang pelanggaran HAM di kalangan ahli dan penegak hukum, menyebabkan ketidakpastian dalam pelaksanaan UU HAM ini.
Meskipun UU HAM ini sudah mencakup berbagai aspek hak asasi manusia, masih ada ruang bagi perbaikan dan penguatan perlindungan di beberapa area, seperti perlindungan hak-hak minoritas, hak-hak perempuan, dan hak-hak kelompok rentan. Persoalan lainnya adalah adanya perbedaan definisi normatif tentang HAM. Hal ini terbukti pada beberapa kasus bernuansa HAM yang masih terjadi. Maka diperlukan penyamaan persepsi tentang konsep HAM yang utuh.
Maqaṣhid al-Syari’ah merupakan disiplin ilmu yang mandiri dalam peng-istinbath-an hukum Islam dan memiliki unsur pondasi penting, yaitu al-fitrah, al-musawah, al-samahah, dan al-hurriyah yang perlu mendapat perhatian dalam proses pergumulan teks dan konteks realitas kekinian untuk melahirkan diktum-diktum hukum yang berkemaslahatan. Maqaṣhid al-Syari’ah juga menjadi penghubung dengan nilai yang berkembng dan hidup pada masyarakat modern seperti kesetaraan, hak asasi manusia, dan Keadilan. Maqaṣhid al-Syari’ah juga merupakan prinsip hukum Islam, dasar hukum Islam, dan keyakian Islam yang universal.
Penelitian ini menemukan titik temu (common values/kalimatun sawa’) antara syari’ah dengan konsep HAM dan konsep manusia yang menyerukan kebajikan-kebajikan yang menyeluruh (rahmatan lil ’alamin). Penelitian yang lebih dalam tentang HAM dengan pendekatan Maqashid al-Syari’ah akan sangat berguna dalam perumusan konsep HAM yang lebih humanis, demi kemaslahatan dan evektifitas hukum bagi kemanusiaan.
Selamat Membaca!
Reviews
There are no reviews yet.